Shoppe Mall
Shoppe Mall
Shoppe Mall Shoppe Mall Shoppe Mall

RUU Kepulauan Masuk Prolegnas Haji Uma: Status Otsus Aceh Jangan Diusik

Shoppe Mall

RUU Kepulauan Masuk Prolegnas, Haji Uma Tegaskan: “Status Otsus Aceh Jangan Diusik”

Kabar Binjai – RUU Kepulauan Masuk Prolegnas Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan kembali menghangat setelah rancangan tersebut resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). RUU ini digadang-gadang akan memperkuat kewenangan dan pendanaan bagi daerah-daerah kepulauan di Indonesia.

Namun, muncul kekhawatiran bahwa aturan baru ini berpotensi bersinggungan dengan status kekhususan Aceh yang telah diatur melalui Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Menanggapi sorotan itu, Senator DPD RI asal Aceh, H.

Shoppe Mall

RUU Kepulauan dan Dampaknya bagi Daerah Istimewa

Isi pentingnya meliputi:

penambahan dana khusus kepulauan,

peningkatan kewenangan pengelolaan sumber daya laut,

percepatan pembangunan infrastruktur konektivitas,

skema otonomi teknis untuk wilayah maritim.

Meski terlihat positif bagi daerah kepulauan secara umum, muncul kekhawatiran bahwa RUU ini dapat tumpang tindih dengan regulasi kekhususan Aceh, terutama jika dihubungkan dengan status Aceh sebagai daerah yang memiliki dasar hukum unik melalui perjanjian damai dan UUPA.RUU Kepulauan Usulan DPD RI Masuk Prolegnas 2025, Haji Uma : Status Otsus  tidak Terusik - WartaDesaku.id


Baca Juga: Tak Bayar Pajak Videotron Simpang Surabaya Dirobohkan

Haji Uma: Aceh Sudah Memiliki Kekhususan yang Jelas”

Dalam berbagai kesempatan, Haji Uma menegaskan bahwa Aceh memiliki landasan hukum kuat melalui MoU Helsinki dan UUPA, yang tidak boleh dilemahkan oleh regulasi baru di tingkat pusat.

Menurutnya, setiap pembahasan RUU harus memastikan tidak menggerus kewenangan Aceh, antara lain:

penerapan syariat Islam sebagai kekhususan daerah.


Kecemasan Terhadap Regulasi Tumpang Tindih

Beberapa kalangan menilai bahwa aturan baru seringkali tidak mempertimbangkan kekhususan daerah tertentu. Akibatnya, terjadi tumpang tindih yang dapat memicu konflik hukum dan polemik.

Contohnya:

aturan tata kelola laut yang bisa bertabrakan dengan kewenangan pemerintah Aceh,

mekanisme pendanaan yang berpotensi mengurangi fleksibilitas Dana Otsus,

ketentuan zonasi yang dapat memengaruhi kebijakan lokal Aceh terkait perikanan dan pesisir.


Posisi Aceh dalam Konteks Daerah Kepulauan

wilayah pesisir yang sangat luas,

pulau-pulau terluar strategis seperti Pulau Rondo,

jalur ALKI-1 yang berstatus vital bagi keamanan maritim nasional.

Kondisi ini membuat Aceh cukup relevan dalam pembahasan RUU, tetapi tetap dengan syarat:


RUU Kepulauan Masuk Prolegnas Seruan untuk Pemerintah dan DPR

Haji Uma menyampaikan beberapa pesan penting:

1. Prioritaskan Harmonisasi dengan UUPA

2. Libatkan Aceh dalam Pembahasan

Aceh tidak boleh hanya menjadi objek kebijakan.

3. Lindungi Hasil Perjanjian Damai

MoU Helsinki merupakan fondasi perdamaian Aceh.


RUU Kepulauan Masuk Prolegnas Dinamika Politik di Senayan

Masuknya RUU Kepulauan ke Prolegnas berarti pembahasan akan berlangsung dalam waktu dekat. Di sinilah peran senator seperti Haji Uma semakin penting.

Beberapa isu yang akan menjadi titik kritis:

definisi dan kriteria “daerah kepulauan”,

pembagian kewenangan pusat-daerah,

besaran dana khusus kepulauan,

implikasi terhadap daerah berkekhususan dan otonomi khusus.


RUU Kepulauan Masuk Prolegnas Harapan Masyarakat Aceh

Respons masyarakat Aceh cukup beragam, tetapi umumnya mendukung ketegasan Haji Uma. Banyak pihak menilai bahwa pengalaman masa lalu—di mana kewenangan Aceh beberapa kali terganggu oleh aturan nasional baru—menjadi pelajaran penting.

Ada tiga harapan utama masyarakat Aceh:

Tidak ada pengurangan kewenangan yang sudah menjadi hak Aceh

Dana Otsus tetap berjalan sesuai amanat MoU Helsinki


Kesimpulan

Masuknya RUU Kepulauan dalam Prolegnas menjadi momentum penting bagi banyak daerah, termasuk Aceh.

Di tengah dinamika legislasi yang terus berkembang, keberanian tokoh-tokoh Aceh untuk menyuarakan kepentingan daerah menjadi kunci agar kekhususan Aceh tetap terjaga dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Shoppe Mall