Massa Suarakan Aksi Bela Palestina: Tolak Atlet Israel & Minta Hapus Hak Veto DK PBB
Kabar Binjai — Massa Suarakan Aksi Bela Palestina Gelombang aksi solidaritas untuk Palestina kembali mengemuka di Indonesia dalam beberapa pekan terakhir. Di satu sisi masyarakat, organisasi kemasyarakatan, partai politik, dan institusi keagamaan mendesak agar atlet Israel tidak diizinkan datang ke Tanah Air dalam gelaran olahraga internasional. Di sisi lain, muncul tuntutan agar Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa‑Bangsa (DK PBB) direformasi, termasuk penghapusan hak veto, yang dianggap menjadi salah satu kendala dalam penyelesaian konflik Palestina-Israel.
Penolakan Atlet Israel — Suara Publik & Institusi
Organisasi dan seruan publik
Aqsa Working Group (AWG) mendesak Federasi Gimnastik Indonesia untuk menolak atlet atau kontingen Zionis Israel dalam Kejuaraan Dunia Senam Artistik 2025 di Jakarta.
Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah, PERSIS, dan PBNU secara tegas menyuarakan sikap tolak kehadiran atlet Israel. Mereka menilai bahwa kehadiran tersebut bertentangan dengan nilai kemanusiaan dan amanat dalam konstitusi RI untuk menolak penjajahan.
Massa Suarakan Aksi Bela Dukungan politik dan pemerintah daerah
Fraksi PAN DPRD DKI mendukung tindakan tidak mengeluarkan visa kepada atlet Israel, sebagai bentuk menjaga martabat bangsa dan perasaan publik.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan tidak akan mengizinkan atlet Israel datang ke Jakarta dalam kondisi konflik yang masih berlangsung.
Anggota DPR dari Komisi X menyebut penolakan ini “selaras konstitusi”, karena UUD 1945 mengamanatkan menjunjung keadilan serta menolak penjajahan.
Potensi dampak dan pertimbangan
Penolakan seperti ini tidak hanya terkait olahraga, tapi mencerminkan nilai-nilai moral, politik luar negeri Indonesia, dan aspirasi publik yang besar terhadap keadilan dan kemanusiaan.
Ada kekhawatiran bahwa kehadiran kontingen Israel dapat memicu protes publik dan kegaduhan sosial.
Baca Juga: Pantas Gadis 24 Tahun Mau Jadi Istri, Terungkap Profesi Tarman, Kakek Viral Nikah Mahar Rp 3 Miliar
Tuntutan Reformasi DK PBB: Hapus atau Batasi Hak Veto
Apa itu hak veto DK PBB?
DK PBB memiliki lima anggota tetap (P5): AS, Rusia, China, Inggris, dan Prancis. Mereka memiliki hak “veto”, yakni kekuasaan untuk memblokir keputusan DK, meskipun mayoritas mendukungnya.
Hak veto sering dianggap kontroversial terutama dalam isu kemanusiaan dan konflik berskala besar, seperti konflik Israel‑Palestina.
Seruan dari berbagai pihak di Indonesia
PBNU menyerukan agar anggota tetap DK PBB tidak memakai hak veto untuk berpihak dalam konflik Palestina‑Israel. Mereka melihat penggunaan veto sebagai hambatan bagi tindakan PBB yang bermakna dalam menanggapi penderitaan rakyat Palestina.
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, mengkritik veto Amerika Serikat terhadap resolusi DK PBB tentang gencatan senjata di Gaza dan menyerukan reformasi PBB dengan menghapus hak veto.
Komisi I DPR RI juga mendorong reformasi PBB, termasuk penghapusan hak veto agar DK PBB lebih demokratis dan mampu bertindak lebih adil dalam masalah‑masalah global.
Kendala dan posisi resmi pemerintah Indonesia
Pemerintah Indonesia beberapa kali menyatakan bahwa menghapus hak veto mungkin tidak realistis bila harus merubah Piagam PBB, karena perubahan tersebut memerlukan persetujuan negara-negara dengan hak veto sendiri.
Signifikansi & Implikasi
Simbolik dan diplomatik: Penolakan atlet Israel dan tuntutan penghapusan hak veto menunjukkan bahwa Indonesia ingin menjaga kredibilitas moralnya dalam isu Palestina dan menegaskan komitmen luar negeri berdasarkan nilai keadilan dan kemanusiaan.
Hubungan internasional dan kerjasama olahraga: Penolakan atlet asing berdasarkan kebangsaan dalam konteks konflik bisa berdampak terhadap hubungan olahraga internasional, undang-undang visa, reputasi penyelenggaraan event, dan persepsi luar negeri terhadap komitmen Indonesia terhadap netralitas dalam olahraga.
Kesimpulan
Aksi‑aksi bela Palestina di Indonesia tidak hanya mengecam tindakan konflik di Gaza, tetapi berkembang menjadi tuntutan struktural terhadap sistem global seperti PBB.











